Soal Denda, Menkominfo Tak Ingin Facebook dkk Cuma Minta Maaf


Soal Denda, Menkominfo Tak Ingin Facebook dkk Cuma Minta Maaf Sanksi finansial kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. (Foto: AFP)

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate membeberkan mengapa negara harus memberikan sanksi denda finansial kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Sikap tegas dari pemerintah diakui Menkominfo agar ada sifat jera bagi penyedia layanan seperti aplikasi Facebook, Twitter.

"Sanksi perdata dibutuhkan karena itu tidak saja berhenti minta maaf dan [aksi] blokir [akun]. Malah itu adalah sanksi tambahannya, ada kewajiban finansialnya," kata Johnny usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11).

Ia mengatakan pihaknya menilai konten negatif, khususnya pornografi tak hanya melanggar perdata tapi juga pidana. Sebab konten pornografi berkaitan erat dengan etika, moral dan menyalahkan adat ketimuran Indonesia.


Di bawah pimpinannya, Johnny meyakinkan Kemenkominfo akan terus melakukan komunikasi dengan para PSE untuk mengikuti aturan bermedia sosial di Indonesia.

"Usaha diplomasi, pembicaraan negosiasi ini akan berlangsung terus-menerus tidak bisa selesai dalam satu kali pembicaraan," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapann mengatakan pihaknya akan memberikan denda dalam kisaran Rp100 hingga Rp500 juta per konten kepada platform yang menayangkan konten negatif.

Jenis konten yang bisa dikenai sanksi antara lain adalah pornografi, human trafficking, drug trafficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme dan ujaran kebencian.

"Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, dengan PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda," ucap Semuel.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019 menyaring konten negatif pada media sosial. Hal itu tertuang pada pasal 100, ayat 1 sampai 5.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191106122122-185-446015/soal-denda-menkominfo-tak-ingin-facebook-dkk-cuma-minta-maaf
Share:

Recent Posts