Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kementerian Komunikasi dan Informatika () menjelaskan akan membuat khusus yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan ponsel milik mereka yang dibeli di luar negeri bahkan saat hilang atau dicuri."Disiapkan aplikasi pelaporan masyarakat yang membawa perangkat ponsel dari luar negeri itu dilaporkan sehingga bisa menggunakan kartu SIM lokal. Namun kami akan diskusikan dengan teman-teman di Kemenkeu, apakah ini akan membayar pajak atau ada opsi lain," kata Dirjen Sumber Data dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (2/8).Lebih lanjut kata Ismail, bisa saja satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk dua ponsel dari luar negeri. Namun, dia kembali menegaskan bahwa masih harus melakukan komunikasi mendalam dengan Kementerian Keuangan.Ketiga, exceptation list. Di dalam file ini terdapat data-data yang tidak terekam di Tanda Pendaftaran Produk Impor dan Produksi untuk kebutuhan khusus misal para diplomat dan aparat penegak hukum."Satu NIK misalnya boleh maksimum untuk perangkat ponsel luar negeri itu satu atau dua misalnya, ini nanti belakangan karena kami akan mendapatkan konfirmasi dulu dari teman-teman Kemenkeu," jelasnya.
Selain untuk ponsel yang dibeli di luar negeri, Ismail juga menjelaskan alur jika ponsel hilang atau dicuri. Masyarakat nantinya harus melaporkan ke aplikasi yang sudah disiapkan.Laporan masyarakat itu harus berisi laporan dari pihak kepolisian maupun bukti pembayaran ponsel secara sah dan akan diproses oleh sistem SIBINA(database IMEI)."Pada kondisi ini perangkat akan ada treatment lagi ada model aplikasi juga, jadi masyarakat yang kehilangan hp bisa melaporkan dan membawa laporan polisi. Nanti masuk ke SIBINA untuk menghasilkan 4 file," ucap dia.Empat file itu berisi, wait list 2 yang berisi data yang akan mengalir di SIBINA dan akan terus berubah saat ada ponsel baru yang langsung terdaftar di Tanda Pendaftaran Produk Impor dan Produksi.Kedua notification list. Ada sejumlah daftar yang harus dikonfirmasi oleh pengguna, namun Ismail tidak menjelaskan secara rinci daftar itu sebab masih dalam perbincangan lebih lanjut.
"Lalu exceptation list ini adalah daftar data-data ini yang memang tidak terekam di TPP Impor dan Produksi tapi untuk kebutuhan-kebutuhan khusus misalnya para diplomat atau kebutuhan aparat penegak hukum," tutur Ismail."Terakhir adalah blacklist, ini yang nanti menjadi acuan operator untuk melakukan pemblokiran. Artinya hp bisa dihidupkan tapi dia tidak bisa menggunakan kartu SIM lokal," sambung dia.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190805185428-185-418653/kominfo-siapkan-aplikasi-khusus-buat-imei-ponsel-luar-negeri
.